SuaraSumedang.id - Kabar terbaru dari proses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat pajak terhadap David, kini memasuki babak baru.
Agnes Gracia (15) pacar Mario Dandy yang semula berstatus sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai pelaku.
Namun kepolisian tak bisa menyebut Agnes sebagai tersangka lantaran usianya yang masih di bawah umur.
Status Agnes Gracia dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau setara dengan tersangka.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki dalam konferensi pers, dikutip dari Suara.com Jumat (3/3/2023).
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya di suarasumedang.id, jika anak dibawah umur tidak boleh disebut sebagai tersangka.
"Anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka." kata Hengki Haryadi.
"Kami harus ikuti prosedur UU Peradilan Anak, Kami harus meningkatkan pekerja sosial, libatkan tim psikologi untuk pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu tidak sebentar," imbuhnya.(*)