7. Alami gangguan jiwa
Orang yang sedang berpuasa lalu alami gangguan jiwa, maka puasanya akan menjadi batal. Sementara orang tersebut harus mengqadha puasanya jika kondisinya sudah sembuh kembali.
8. Murtad
Melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih), maka puasanya batal.