“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan; dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut.” (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz 6 halaman 175).
4. Beritikaf dan Haji
Sementara menurut laman Tebuireng, disebutkan waktu yang dilarang untuk berhubungan suami istri lainnya adalah saat beritikaf dan melaksanakan ibadah haji. Larangan tersebut sudah tertuang dalam Al Quran surat Al Baqarah:187 yang berbunyi, “dan janganlah kamu campuri mereka (perempuan) itu sedang beritikaf dalam masjid. Itu larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.”
Mengenai berhubungan intim saat menjalankan ibadah haji atau umrah pun sudah Allah jelaskan pada surat Al Baqarah ayat 197 yang berbunyi,
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berhubungan seks), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekalah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (Shilvia Restu Dwicahyani)