Hukum Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal atau Tidak?

Selasa, 28 Maret 2023 | 19:31 WIB
Hukum Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal atau Tidak?
Ilustrasi pasangan suami istri (Freepik/pch.vector)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mubah (boleh) apabila tindakan tersebut tidak menimbulkan rangsangan. Namun, sebaiknya dihindari karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa sepanjang ciuman atau pelukan syahwatnya tetap stabil.

Makruh bagi yang mudah terangsang. Syaikh Mutawalli meyakini hukum makruh tanzih (dilarang tetapi tidak membatalkan). Sementara itu, Abu Thayyib, Ar-Rafi’i, dan Al-abdari meyakini sebagai makruh tahrim (dilarang dan membatalkan).

Demikian informasi mengenai hukum memeluk istri saat bulan puasa, termasuk ketika Ramadhan. Meski diperbolehkan, sebaiknya dihindari demi menghindari rangsangan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI