“Yang tidak boleh kalau kita ikut beribadah bersama mereka, kalau kita ikut beribadah bersama mereka, menyembah Tuhan mereka baru itu syirik,” jela Ustad Firanda.
Sementara itu, mengutip Umma.id terkait membaca kitab agama lain ini juga kembali pada tujuan dibacanya. Jika tujuannya untuk edukasi, akademisi, dan penelitian, maka diperbolehkan.
Jika membaca Alkitab karena memang suka baca, maka hukumnya adalah makruh. Namun, tidak sampai diharamkan. Namun, jika dikhawatirkan terpengaruh, alangkah lebih baik untuk menghindari membacanya.
Jika yang membaca orang awam, maka diharamkan. Pasalnya, orang awam dikhawatirkan mudah terpengaruh dan mengikuti ajaran agama tersebut.