Setiap perkara yang dianggap baik oleh syara’ yang tidak diawali dengan bacaan bismillah maka menjadi kurang sempurna dan keberkahannya berkurang."
Sementara itu, dalam mahzab syafi'i, menyimpulkan ada 5 hukum dalam membaca bismillah di antaranya.
1. Wajib
Hukum membaca bismillah wajib terutama dalam melaksanakan salat. Selain itu, bismillah juga menjadi ayat pertama dalam bacaan surat Al-Fatihah. Sementara surat Al-Fatihah merupakan rukun sebuah salat.
2. Haram
Membaca bismillah diharamkan ketika dibaca untuk melakukan sesuatu yang berbuat dosa dan jika ditinggalkan menaati syariat Allah SWT. Dalam memahami hal ini, bukan berarti kalimat basmalah yang haram. Namun karena penempatan bacaannya yang salah sehingga dihukumi haram.
Beberapa aktivitas yang diharamkan untuk dilakukan dengan membaca bismillah di antaranya berzina, mabuk, berjudi, menggunjing dan perbuatan-perbuatan lain.
3. Sunah
Membaca bismillah hukumnya sunnah jika dilakukan untuk memulai kegiatan yang jika dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan bukan menjadi masalah. Selain itu, membaca basmalah saat akan menyembelih kurban, makan, wudhu atau mandi wajib. Hukum membaca basmalah saat mandi wajib dan juga wudhu adalah sunnah jika memang tidak dilakukan dalam kamar mandi.
4. Makruh