Membaca bismillah diharamkan ketika dibaca untuk melakukan sesuatu yang berbuat dosa dan jika ditinggalkan menaati syariat Allah SWT. Dalam memahami hal ini, bukan berarti kalimat basmalah yang haram. Namun karena penempatan bacaannya yang salah sehingga dihukumi haram.
Beberapa aktivitas yang diharamkan untuk dilakukan dengan membaca bismillah di antaranya berzina, mabuk, berjudi, menggunjing dan perbuatan-perbuatan lain.
3. Sunah
Membaca bismillah hukumnya sunnah jika dilakukan untuk memulai kegiatan yang jika dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan bukan menjadi masalah. Selain itu, membaca basmalah saat akan menyembelih kurban, makan, wudhu atau mandi wajib. Hukum membaca basmalah saat mandi wajib dan juga wudhu adalah sunnah jika memang tidak dilakukan dalam kamar mandi.
4. Makruh
Hukum membaca bismillah bisa makruh pada hal-hal yang lebih baik ditinggalkan. Sementara, jika hal tersebut ditinggalkan dapat menjdi kebaikan.
5. Mubah
Mubah sendiri menjadi tindakan yang dilakukan atau tidak hukummnya sama. Membaca bismillah dikatakan mubah jika dibaca saat melakukan perkara yang mubah, seperti memindahakan barang atau perkakas dari satu tempat ke tempat lain.