Hukum membaca bismillah bisa makruh pada hal-hal yang lebih baik ditinggalkan. Sementara, jika hal tersebut ditinggalkan dapat menjdi kebaikan.
5. Mubah
Mubah sendiri menjadi tindakan yang dilakukan atau tidak hukummnya sama. Membaca bismillah dikatakan mubah jika dibaca saat melakukan perkara yang mubah, seperti memindahakan barang atau perkakas dari satu tempat ke tempat lain.