Suara.com - Tanggal 12 mei 2025 apakah libur tanggal merah? Hal tersebut cukup banyak ditanyakan, khususnya oleh pemeluk agama Buddha yang akan merayakan hari raya Waisak.
Hari Waisak merupakan salah satu hari suci umat Buddha yang memperingati tiga peristiwa penting dalam kehidupan Siddharta Gautama, yaitu kelahiran, pencerahan, hingga wafatnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, perayaan Waisak pada hari Senin, 12 Mei 2025 adalah hari libur nasional.
Sementara itu, Selasa 13 Mei 2025 juga telah ditetapkan sebagai cuti bersama. Meski begitu, perlu Anda tahu bahwa penetapan Waisak sebagai hari libur nasional belum berlaku di awal kemerdekaan.
Sejarah penetapan hari raya Waisak di Indonesia
Sebelum menjadi hari libur nasional, umat Buddha di Indonesia sudah memperingati Hari Waisak secara terbatas, terutama di kalangan komunitas Tionghoa dan etnis lainnya yang menganut agama Buddha.
Namun, karena pada masa awal kemerdekaan agama Buddha belum diakui secara resmi oleh negara, Hari Waisak belum ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Agama Buddha secara resmi diakui oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1954. Pengakuan ini diperkuat dengan berdirinya organisasi-organisasi keagamaan Buddha, seperti Perbuddhi (Persatuan Umat Buddha Indonesia) pada 1955, dan WBI (Warga Buddha Indonesia) yang kemudian menjadi bagian dari WALUBI (Perwakilan Umat Buddha Indonesia).
Pengakuan terhadap agama Buddha inilah yang menjadi dasar penting dalam usulan penetapan Hari Waisak sebagai hari libur nasional. Akhirnya, hari Waisak resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional pada tahun 1983.
Kala itu, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto di masa orde baru ditetapkan bahwa ada lima agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Buddha. Sebagai bagian dari pengakuan ini, masing-masing agama mendapatkan hari besar keagamaan yang dijadikan hari libur nasional.
Baca Juga: Hari Raya Waisak untuk Agama Apa? Ini Sejarah dan Makna Mendalamnya
Penetapan hari libur nasional ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. SKB tersebut menjadi dasar legal penetapan Hari Raya Waisak sebagai tanggal merah.