Gharimin yang Allah maksudkan berdasarkan penuturan ustaz Adi Hidayat adalah orang-orang yang memiliki hutang karena kepentingan fii sabililah (di jalan Allah) misal untuk membangun masjid.
Awalnya ia mampu lalu bangkrut sehingga ia tidak bisa meneruskan pembangunan dan harus berhutang demi menuntaskan kepentingannya serta mencukupi kebutuhannya, maka ia berhak sebagai penerima zakat.
7. Fi Sabilillah
Penerima zakat selanjutnya yang Allah sebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 adalah orang yang berjalan dan berjuang di jalan Allah seperti kegiatan dakwah dan jihad.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan golongan orang penerima zakat yang dikarenakan ia adalah musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah Swt.
Shilvia Restu Dwicahyani