Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah Sesuai Sunnah Nabi

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Jum'at, 14 April 2023 | 19:05 WIB
Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah Sesuai Sunnah Nabi
Ilustrasi beras zakat fitrah - niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan (Freepik)

Suara.com - Jelang akhir Ramadhan umat islam wajib membayar zakat fitrah, dengan tujuan mensucikan orang yang berpuasa. Tapi pertanyaannya, kapan waktu terbaik bayar zakat fitrah sesuai sunnah Nabi?

Tidak hanya orang dewasa, zakat fitrah wajib ditunaikan anak-anak, lansia atau mereka yang meninggal di bulan Ramadhan. Umumnya zakat fitrah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk beras, dan boleh diuangkan setara harga beras tersebut.

Mengutip Situs Kementerian Agama, Kamis (13/4/2023) Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar mengatakan zakat fitrah sudah bisa diberikan sejak awal Ramadhan, dan paling lambat sebelum digelarnya salat Idul Fitri pada 1 Syawal.

"Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri," ujar Fuad.

Ilustrasi makanan pokok untuk zakat (baznas.go.id)
Ilustrasi makanan pokok untuk zakat (baznas.go.id)

Menurut pandangan para ulama Mazhab Syafii ada 5 hukum bayar zakat fitrah dilihat dari waktunya, seperti mengutip NU Online sebagai berikut:

  1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
  2. Waktu wajib, pada akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
  3. Waktu sunnah, sebelum salat Idul Fitri berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
  4. Waktu makruh, setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
  5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

Sehingga waktu terbaik yaitu sebelum salat Idul Fitri karena hukumnya sunnah, dikerjakan mendapat pahala, tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa.

Agar umat islam tidak bingung, syarat dan tata cara menghitung zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Menurut Fuad Nasar, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

"Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," pungkas Fuad.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak! Tutorial Zakat Fitrah ala Ustaz Adi Hidayat Lengkap dengan Niat, Salah Waktu Jadi Sia-sia

Simak! Tutorial Zakat Fitrah ala Ustaz Adi Hidayat Lengkap dengan Niat, Salah Waktu Jadi Sia-sia

Metro | Jum'at, 14 April 2023 | 16:13 WIB

Pengertian Satu Sha dalam Membayar Zakat Menurut Pandangan Para Ulama

Pengertian Satu Sha dalam Membayar Zakat Menurut Pandangan Para Ulama

Lifestyle | Jum'at, 14 April 2023 | 14:48 WIB

Tutorial Zakat Fitrah Lengkap Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Tutorial Zakat Fitrah Lengkap Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

News | Jum'at, 14 April 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×