Virgoun Ngaku Selingkuh Hingga Siap Terima Konsekuensi Sesuai Surat An Nur dan Pidana: Apa Isinya?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 25 April 2023 | 09:40 WIB
Virgoun Ngaku Selingkuh Hingga Siap Terima Konsekuensi Sesuai Surat An Nur dan Pidana: Apa Isinya?
Virgoun dan Inara Rusli [Instagram/@virgoun_]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun apabila pihak perempuan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut bersamanya maka harus siap menerima hukuman rajam untuk keduanya. 

Sementara jika menilik pada hukum negara Indonesia tentang perzinahan yang dimaksud Virgoun dalam Pasal 284 bersifat delik aduan yang hanya bisa dilakukan atas pengaduan istri atau suami yang terbukti melakukan perselingkuhan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan. 

Shilvia Restu Dwicahyani 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI