Namun apabila pihak perempuan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut bersamanya maka harus siap menerima hukuman rajam untuk keduanya.
Sementara jika menilik pada hukum negara Indonesia tentang perzinahan yang dimaksud Virgoun dalam Pasal 284 bersifat delik aduan yang hanya bisa dilakukan atas pengaduan istri atau suami yang terbukti melakukan perselingkuhan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan.
Shilvia Restu Dwicahyani