Untuk itu, sebaiknya perbuatan memasang bulu mata dijauhi. Pendapat tentang keharaman ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Zakaria Anshori dalam kitab Hasyiyah al Jamal. Ia mengatakan secara detail terkait hukum memakai bulu mata palsu.
Adapun pendapat para ulama ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa ia melarang wanita untuk menyambung rambut dan bulu matanya. Hadis ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:
"Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya)."
Pendapat kedua, menurut para ulama, hukum menyambung bulu mata atau eyelash adalah boleh. Kebolehan dalam menyambung bulu mata ini dengan catatan bahwa bulu mata yang digunakan bukan dari najis, bukan dari bulu mata manusia, serta mendapatkan izin dari suaminya.
Selain itu, eyelash yang dipasang tidak permanen atau pakai sesaat saja sehingga tidak menghalagi wudu. Jika semua syarat ini lengkap, boleh hukumnya seorang wanita melaksanakan eyelash extension. Pendapat ini merujuk pada kitab Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhajit Thullab, karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi'i al Bujairimi.
Nah, itulah tadi ulasan mengenai hukum eyelash dalam Islam. Berdsarkan pendapat ulama, pemasangan eyelash haram jika permanen dan menggunakan bahan yang dilarang serta tanpa seizin suami. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari