“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim).
Dengan demikian, masalah menolak lamaran pria bukanlah sebuah masalah selama itu tidak cocok. Namun, dari penolakan tersebut cara penyampaiannya juga harus-baik-baik dan tidak menyinggung perasaan pelamar.