Suara.com - Artis Rendy Kjaernett tidak hanya diduga berselingkuh dengan Syahnaz Sadiqah, tapi juga melakukan KDRT psikis terhadap istrinya Lady Nayoan. Dugaan itu juga diungkap oleh Lady Nayoan lewat Instagram story akun pribadinya.
Kasus KDRT psikis itu juga telah dilaporkan oleh Lady Nayoan. Ibu tiga anak itu kemudian merasa kalau tindakannya tersebut yang jadi pemicu Rendy kemudian membuat tato wajah Syahnaz di punggungnya.
"Saya laporin KDRT psikis pada Januari 2023 lalu (saat saya mendapati chat kalian di g*jek)," tulis Lady Nayoan pada postingan di Instagram story yang beredar.
Namun, laporan itu dicabut karena pada saat itu Lady Nayoan dan Rendy memilih untuk berdamai.

"Kemudian saya cabut laporan tersebut dengan kesepakatan kalian berhenti berhubungan dan kita akan tanda tangan surat kesepakatan dan berjanji akan menghapus tato," sambungnya.
Bahkan, Lady Nayoan berkomunikasi dengan suami Syahnaz, Jeje Govinda, atas kesepakatannya dengan Rendy. Menurut Lady Nayoan, hubungan gelap itu telah terjadi sejak Juli 2022, saat dirinya tengah hamil besar.
Tindak kekerasan memang tidak hanya bisa dilakukan fisik, tapi juga psikis. Risiko dari kedua tindakan itu sama berbahayanya.
Dikutip dari situs Universitas Bung Hatta, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Tindakan tersebut terbagi jadi dua, terfantung dari tingkat skalanya:
Baca Juga: Masa Lalu Syahnaz Sadiqah Dibongkar Raffi Ahmad dan Jeje Govinda: Pernah dengan Dua Cowok Sekaligus
1. Kekerasan Psikis Berat
Berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
a. Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
b. Gangguan stress pasca trauma.
c. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
d. Depresi berat atau destruksi diri
e. Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
f. Bunuh diri
2. Kekerasan Psikis Ringan
Berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
a. Ketakutan dan perasaan terteror
b. Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
c. Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
d. Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
e. Fobia atau depresi temporer