Inge Anugrah Tajir Melintir, Ari Wibowo Ungkit Soal Perjanjian Pra Nikah: Bagaimana Cara Membuatnya!

Jum'at, 23 Juni 2023 | 08:30 WIB
Inge Anugrah Tajir Melintir, Ari Wibowo Ungkit Soal Perjanjian Pra Nikah:  Bagaimana Cara Membuatnya!
Transformasi Inge Anugrah (instagram/@inge_anugrah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Jangan Buat Pihak Berhutang

Tertulis dalam Pasal 142 KUHPerdata bahwa para calon suami istri, tidak boleh membuat perjanjian yang membuat salah satu pihak mempunyai kewajiban utang lebih besar, daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI