Namun, mengutip dari laman Kemenag hukum orang berkurban makan sendiri ini memang terbagi menjadi dua.
Bagi mereka yang melakukannya karena sunnah, maka diperbolehkan. Namun, melakukannya karena nadzar, orang yang berkurban memang tidak boleh makan daging kurbannya.
Demikian informasi mengenai hukum ambil daging kurban sendiri untuk dimasak. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri