"Bagaimana hukumnya jika ada penganut agama lain ikut menyumbang hewan kurban di salah satu masjid lalu dagingnya dibagikan untuk masyarakat setempat?" demikian bunyi pertanyaan tersebut.
Buya Yahya mengatakan berkurban adalah kewajiban seorang muslim saja. Sehingga jika ada orang non muslim ikut berkurban, tak ada nilai dari kurban itu sendiri.
"Tapi kalau mereka ingin berkurban, maksudnya ingin berderma itu sah-sah saja. Bahkan di dalam Islam terjalin suatu keindahan," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, daging kurban yang berasal dari orang non muslim sifatnya hadiah. Dan kata dia, orang muslim boleh menerima hadiah dari penganut agama lain.

"Jadi kita tuh boleh menerima hadiah. Jadi kalau hari raya korban ada orang nonmuslim atau orang kafir yang memberikan sapi untuk disembelih kurban, sah, tapi tidak jatuh korban, ya sudah disembelih saja, dimakan kaum muslimin," ujarnya menjelaskan.
Kendati demikian, tetap ada catatan terkait hal itu. Pertama, orang non muslim yang ikut berkurban tak boleh disertai unsur perendahan terhadap orang Islam.
"Akan tetapi kalau memberinya ada irama kebersamaan dalam sebuah persatuan masyarakat, karena dia orang kaya, dia ikut berderma, nggak apa-apa," ujarnya.
Rambu kedua adalah jika orang non muslim berkurban sengaja ingin dipandang orang lain.
"Niatnya dia untuk mengalihkan perhatian lalu ingin mengatakan bahwa yang baik itu saya," katanya.
Baca Juga: Sosok Pria Rambut Panjang di Samping Presiden Jokowi Salat Idul Adha di Yogyakarta
Di akhir penjelasannya, Buya Yahya ingin menegaskan bahwa hubungan orang Islam dengan non muslim tetap harus dijaga.