Suara.com - Heboh kasus foto bugil Miss Universe Indonesia 2023 ramai disorot setelah melibatkan sederet publik figur, dari mulai CEO Miss Universe Indonesia 2023, Eldwen Wang hingga Fotografer, Rio Motret.
Kasus ini jadi sorotan karena beberapa para finalis Miss Universe Indonesia 2023 mengaku alami trauma karena diduga alami pelecehan seksual, setelah diminta foto sambil telanjang saat dilakukan pengecekan badan.
Berikut ini rangkuman 7 fakta terbaru kasus foto bugil Miss Universe Indonesia 2023, Selasa (8/8/2023).
1. Dalih Pemeriksaan Tubuh
Alih-alih hanya sekedar body checking atau pemeriksaan tubuh, para finalis Miss Universe Indonesia 2023 justru diminta menanggalkan pakaiannya, tapi dibarengi aksi pemotretan oleh beberapa fotografer. Di dalam ruangan tersebut, saat pemotretan berlangsung terdapat 2 orang lelaki dan seorang perempuan.
![Finalis Miss Universe Indonesia 2023 [Instagram/@panca_m]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/08/08/96316-finalis-miss-universe-indonesia-2023-instagramatpanca-m.jpg)
Kuasa Hukum Korban, Mellisa Anggraini mengatakan pemotretan yang dilakukan pada 1 Agustus 2023 ini tidak ada dalam jadwal acara atau rundown, sehingga para finalis merasa aneh sekaligus ketakutan.
"Body check tidak ada di rundown, mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul," jelas Mellisa.
2. Ada Kru Cowok Saat Body Check
Menurut pihak korban, para finalis diminta membuka pakaian dalam bagian atas saat dilakukan pengecekan badan. Hal itu dilakukan di sebuah ballroom hotel di depan banyak orang.

Mengejutkannya, para kru yang ada di ruangan tersebut bukan hanya perempuan. Terdapat beberapa orang kru laki-laki yang menyaksikan langsung adegan tersebut.
"Mereka dipaksa buka pakaian dalam, buka bra, terus (mereka) tutup-tutupi karena ada laki-laki juga sekitar dua atau tiga orang tapi dipaksa buat buka jadi telanjang dada," ujar Rizki Ananda Musa, Province Director Miss Universe Indonesia Jawa Barat.
3. Dilaporkan ke Polisi
Merasa kliennya sebagai korban dirugikan, Melissa memperkarakan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya, menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Pihak yang dilaporkan yakni PT Capella Swastika Karya, dengan nomor perkara LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Laporan ini disampaikan bersama dengan bukti berupa foto dan video, memperlihatkan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh para korban.
"Bukti dokumen surat, foto, dan video. Kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," ungkap Melissa.