6. Ponakan lelaki (putra dari saudara laki-laki) seayah;
7. Paman (saudara ayah) sekandung; lalu
8, Paman (saudara ayah) seayah; lalu
9, Sepupu lelaki sekandung (putra dari nomor 9); lalu
10.Sepupu lelaki seayah (putra dari nomor 10); dan seterusnya.
Beberapa orang di atas berhak menjadi wali nikah selama sudah memenuhi syarat yang berlaku. Syarat tersebut seperti beragama Islam, dewasa, berakal, merdeka, berpikiran baik, tidak berada dalam pengampunan, dan adil.