Bagaimana Hukum Islam Menikah Beda Agama? Begini Menurut Fatwa MUI

Kamis, 21 September 2023 | 14:25 WIB
Bagaimana Hukum Islam Menikah Beda Agama? Begini Menurut Fatwa MUI
Ilustrasi menikah (Pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kitab I’anatu at-Thalibin, juz 1 halaman 93, Sayyid Bakri Syata menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang beda agama, maka anaknya dihukumi Muslim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI