Ayah Mirna Salihin Akui Bawa Pistol saat Wawancara, Memang Boleh Warga Sipil Punya Senpi?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 03 Oktober 2023 | 15:08 WIB
Ayah Mirna Salihin Akui Bawa Pistol saat Wawancara, Memang Boleh Warga Sipil Punya Senpi?
Fakta Edi Darmawan Salihin (Netflix)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif

Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:

  • Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
  • Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
  • Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
  • Surat Permohonan bermaterai
  • Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
  • Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
  • Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
  • Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan
jenis senjata sebagai berikut:

  • Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
  • Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
  • Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Semua persyaratan bagi warga sipil wajib dipenuhi agar dapat memiliki senpi. Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI