Poin Penting RUU ASN Tentang Tenaga Honorer, Nasibnya Aman Hingga Akhir 2023, Setelah Itu?

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 05 Oktober 2023 | 09:59 WIB
Poin Penting RUU ASN Tentang Tenaga Honorer, Nasibnya Aman Hingga Akhir 2023, Setelah Itu?
Demo honorer Pemkab Solok Selatan. [Dok.Istimewa] - ilustrasi honorer, Poin Penting RUU ASN Tentang Tenaga Honorer, Nasibnya Aman Hingga Akhir 2023, Setelah Itu?

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau disingkat RUU ASN 2023 telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Bagaimana nasib para honorer? Mari bedah RUU ASN yang berkaitan tentang tenaga honorer.

Pengesahan RUU ASN tak hanya mengatur CPNS. Upaya yang dilakukan pemerintah ini juga untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang jumlahnya mencapai jutaan orang. Berikut poin penting dalam RUU ASN tentang tenaga honorer.

Rapat Paripurna resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU ASN 2023 terbaru yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023). Lantas apa saja perubahan pada RUU ASN 2023 yang disahkan untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya? 

MenPANRB atau Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan beberapa poin penting dalam UU ASN 2023 tersebut.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), salah satu isu krusial dalam UU terbaru tersebut adalah mengenai penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Panja RUU ASN, Syamsurizal sebelumnya telah menyampaikan, RUU ASN di antaranya mengatur tentang definisi ASN, PPPK, manajemen ASN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Poin Penting Terkait Tenaga Honorer

Abdullah Azwar Anas menyampaikan 7 poin penting dalam agenda transformasi RUU ASN 2023 terbaru tersebut. Salah satu poin pentingnya yaitu penuntasan penataan tenaga honorer.

Dengan adanya revisi UU ini pemerintah berharap penataan tenaga non-ASN bisa segera terselesaikan. 

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Mengingat jumlah tenaga honorer saat ini mencapai lebih dari 2,3 juta orang. 

"Yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata MenpanRB dikutip dari laman resmi Setkab.

Dirinya mengatakan, dengan adanya payung hukum tersebut posisi tenaga honorer masih aman hingga akhir tahun 2023 nanti.

Adapun jika nanti saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, Anas memastikan konsep penghapusannya tidak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU ASN yang telah disahkan. Bunyinya:

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Poin Penting UU ASN yang Resmi di Sahkan, Soal Gaji hingga Tenaga Honorer

7 Poin Penting UU ASN yang Resmi di Sahkan, Soal Gaji hingga Tenaga Honorer

Lifestyle | Rabu, 04 Oktober 2023 | 18:15 WIB

UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru

UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru

Bisnis | Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:46 WIB

Resmi! Semua Fraksi DPR RI Setuju RUU ASN Jadi UU

Resmi! Semua Fraksi DPR RI Setuju RUU ASN Jadi UU

Bisnis | Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:14 WIB

Pengesahan Revisi UU ASN 2023 Semakin Dekat, Benarkah Honorer Diangkat Jadi ASN?

Pengesahan Revisi UU ASN 2023 Semakin Dekat, Benarkah Honorer Diangkat Jadi ASN?

Bisnis | Senin, 02 Oktober 2023 | 13:25 WIB

Terkini

6 Zodiak yang Tak Cocok Jadi Pasangan Gemini, Hubungan dengan Scorpio Bakal Toxic

6 Zodiak yang Tak Cocok Jadi Pasangan Gemini, Hubungan dengan Scorpio Bakal Toxic

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:58 WIB

9 Rekomendasi Facial Wash Paling Murah di Indomaret, Mulai Rp15 Ribuan

9 Rekomendasi Facial Wash Paling Murah di Indomaret, Mulai Rp15 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:40 WIB

5 Parfum Travel Size Lokal yang Wanginya Tahan Lama dan Praktis Dibawa Kemana Saja

5 Parfum Travel Size Lokal yang Wanginya Tahan Lama dan Praktis Dibawa Kemana Saja

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:16 WIB

BRI Promo Spesial Hello Kitty x Jisoo di Kota Kasablanka: Borong Merchandise Dapat Cashback Seru

BRI Promo Spesial Hello Kitty x Jisoo di Kota Kasablanka: Borong Merchandise Dapat Cashback Seru

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:46 WIB

Shio Apa yang Paling Pelit? Ternyata Ini Juaranya

Shio Apa yang Paling Pelit? Ternyata Ini Juaranya

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:20 WIB

Punya 12 Altar Dewa Dewi Agung, Kelenteng Tian Fu Gong Bakal Jadi Wisata Religi Baru di Jakarta

Punya 12 Altar Dewa Dewi Agung, Kelenteng Tian Fu Gong Bakal Jadi Wisata Religi Baru di Jakarta

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:37 WIB

4 Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Gemini, Aquarius Bakal Jadi Soulmate Sejati

4 Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Gemini, Aquarius Bakal Jadi Soulmate Sejati

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:19 WIB

Apa Ciri-ciri Rumah Pembawa Sial? Ada 11 Termasuk Rumah Tusuk Sate

Apa Ciri-ciri Rumah Pembawa Sial? Ada 11 Termasuk Rumah Tusuk Sate

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:15 WIB

5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Singkat dan Khidmat

5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Singkat dan Khidmat

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:00 WIB

Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026: Keutamaan, Tata Cara, dan Hal yang Membatalkan

Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026: Keutamaan, Tata Cara, dan Hal yang Membatalkan

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:25 WIB