Menakar Hukuman Tindakan Keji Ronald Tannur, Hanya Maksimal 7 Tahun?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:09 WIB
Menakar Hukuman Tindakan Keji Ronald Tannur, Hanya Maksimal 7 Tahun?
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Suara.com - Ronald Tannur dijerat pasal penganiayaan saat ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti. Anak anggota DPR Edward Tannur itu dikenai pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan. 

Penetapan pasal itu menuai kontroversi karena publik menilai seharusnya pria 31 tahun itu juga dikenai pasal pembunuhan berencana. Perbedaan jeratan pasal penganiayaan dengan pasal pembunuhan memang bisa membedakan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. 

Tersangka yang dikenai pasal pembunuhan berencana bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Hal itu sesuai aturan dala  Pasal 340 KUHP yang berbunyi:

Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]
Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". 

Sedangkan, dalam pasal penganiayaan, hukuman paling lama yang bisa diterima Ronald Tannur kemungkinan maksimal 7 tahun. Hal itu berdasarkan ketentuan dari isi Pasal 351 KUHP yang berbunyi:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sementara itu, Pasal 359 KUHP yang juga menjerat Ronald Tannur berbunyi: "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".

Dalam kitab KUHP, penganiayaan terbagi menjadi dua, yakni penganiayaan ringan dan berat. 

Dikutip dari Hukum Online, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan yang dimaksud penganiayaan ringan sesuai dengan pasal 352 KUHP artinya tindakan penganiayaan itu tidak sampai membuat korban menjadi sakit atau terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari.

Sedangkan mengenai penganiayaan berat dalam Pasal 354 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dikenakan pasal ini, maka niat si pembuat harus ditujukan pada melukai berat, artinya luka berat harus dimaksud oleh pelaku. Apabila tidak dimaksud dan luka berat hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan dikategorigan sebagai penganiayaan biasa yang berakibat luka berat sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

baca juga

Berdasarkan ketentuan di atas, yang perlu diperhatikan apakah penganiayaan tersebut mengakibatkan rasa sakit yang membuat si korban tidak dapat melakukan pekerjaannya atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KontraS Soroti 27 Vonis Mati Setahun Terakhir: Karpet Merah Negara Langgengkan Penyiksaan

KontraS Soroti 27 Vonis Mati Setahun Terakhir: Karpet Merah Negara Langgengkan Penyiksaan

News | Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:25 WIB

Profil Kapolsek Lakarsantri yang Dicopot Buntut Anak DPR RI Aniaya Janda Muda

Profil Kapolsek Lakarsantri yang Dicopot Buntut Anak DPR RI Aniaya Janda Muda

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:44 WIB

Ronald Tannur Lebih Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Daripada Penganiayaan, Apa Perbedaannya?

Ronald Tannur Lebih Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Daripada Penganiayaan, Apa Perbedaannya?

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:06 WIB

Terkini

Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA

Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:49 WIB

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia

Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam

Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki

Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:36 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:29 WIB

BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik

BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!

Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia

Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:15 WIB

×