Ronald Tannur Lebih Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Daripada Penganiayaan, Apa Perbedaannya?

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:06 WIB
Ronald Tannur Lebih Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Daripada Penganiayaan, Apa Perbedaannya?
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Suara.com - Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti. Meski begitu, penetapan tersangka terhadap anak anggota DPR Edward Tannur itu masih picu protes publik.

Pasalnya, Ronald dijerat dengan penganiayaan, yakni pasal 351 dan 359 KUHP. Salah satu pihak yang turut protes yqkni politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Cheryl Tanzil yang beropini kalau Ronald harusnya dijerat pasal pembunuhan.

"Kawal terus ni. Pelaku udah tersangka, anak agt DPR dan hanya kena pasal penganiayaan? Ini jelas2 pembunuhan berencana. Karena dilakukan bertubi2, korban udah sekarat ga dibawa ke RS malah ke apartemen dulu," tulis Cheryl Tanzil lewat postingannya di X, dikutip Selasa (10/10/2023).

Pada Pasal 351 KUHP terdapat lima poin yang menjelaskan dampak penganiayaan serta potensi hukuman yang bisa diterima pelaku, di antaranya:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sementara itu, Pasal 359 KUHP berbunyi "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".

Kedua pasal itu memang berbeda dengan KUHP tentang pembunuhan berencana, seperti yang dikatakan Cheryl Tanzil.

Ronald Tannur (Kolase/Instagram)
Ronald Tannur (Kolase/Instagram)

Berdasarkan jurnal Komisi Yudisial berjudul "Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana" oleh Echwan Iriyanto & Halif, pembunuhan berencana diartikan sebagai tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu.

Tersangka yang tersandung kasus pembunuhan berencana akan dijerat Pasal 340 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

baca juga

Terdapat sejumlah syarat kasus pembunuhan bisa dikategorikan sebagai tindakan berencana, yakni:

  1. Adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan.
  2. Waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan.
  3. Adanya pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Edward Tannur Dinonaktifkan di DPR, Butut Putranya Aniaya Pacarnya Hingga Tewas

Edward Tannur Dinonaktifkan di DPR, Butut Putranya Aniaya Pacarnya Hingga Tewas

Entertainment | Senin, 09 Oktober 2023 | 18:18 WIB

Nestapa Edward Tannur dan Rafael Alun, Karier Rusak Instan Gara-gara Polah Anak

Nestapa Edward Tannur dan Rafael Alun, Karier Rusak Instan Gara-gara Polah Anak

Lifestyle | Senin, 09 Oktober 2023 | 16:35 WIB

Anak Anggota DPR Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Hotman Paris Soroti Hal Ini

Anak Anggota DPR Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Hotman Paris Soroti Hal Ini

Jatim | Senin, 09 Oktober 2023 | 12:15 WIB

Terkini

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 06:44 WIB

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

News | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 05:00 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

×