Ronald Tannur Lebih Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Daripada Penganiayaan, Apa Perbedaannya?

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:06 WIB
Ronald Tannur Lebih Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Daripada Penganiayaan, Apa Perbedaannya?
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Suara.com - Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti. Meski begitu, penetapan tersangka terhadap anak anggota DPR Edward Tannur itu masih picu protes publik.

Pasalnya, Ronald dijerat dengan penganiayaan, yakni pasal 351 dan 359 KUHP. Salah satu pihak yang turut protes yqkni politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Cheryl Tanzil yang beropini kalau Ronald harusnya dijerat pasal pembunuhan.

"Kawal terus ni. Pelaku udah tersangka, anak agt DPR dan hanya kena pasal penganiayaan? Ini jelas2 pembunuhan berencana. Karena dilakukan bertubi2, korban udah sekarat ga dibawa ke RS malah ke apartemen dulu," tulis Cheryl Tanzil lewat postingannya di X, dikutip Selasa (10/10/2023).

Pada Pasal 351 KUHP terdapat lima poin yang menjelaskan dampak penganiayaan serta potensi hukuman yang bisa diterima pelaku, di antaranya:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sementara itu, Pasal 359 KUHP berbunyi "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".

Kedua pasal itu memang berbeda dengan KUHP tentang pembunuhan berencana, seperti yang dikatakan Cheryl Tanzil.

Ronald Tannur (Kolase/Instagram)
Ronald Tannur (Kolase/Instagram)

Berdasarkan jurnal Komisi Yudisial berjudul "Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana" oleh Echwan Iriyanto & Halif, pembunuhan berencana diartikan sebagai tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu.

Tersangka yang tersandung kasus pembunuhan berencana akan dijerat Pasal 340 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

baca juga

Terdapat sejumlah syarat kasus pembunuhan bisa dikategorikan sebagai tindakan berencana, yakni:

  1. Adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan.
  2. Waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan.
  3. Adanya pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Edward Tannur Dinonaktifkan di DPR, Butut Putranya Aniaya Pacarnya Hingga Tewas

Edward Tannur Dinonaktifkan di DPR, Butut Putranya Aniaya Pacarnya Hingga Tewas

Entertainment | Senin, 09 Oktober 2023 | 18:18 WIB

Nestapa Edward Tannur dan Rafael Alun, Karier Rusak Instan Gara-gara Polah Anak

Nestapa Edward Tannur dan Rafael Alun, Karier Rusak Instan Gara-gara Polah Anak

Lifestyle | Senin, 09 Oktober 2023 | 16:35 WIB

Anak Anggota DPR Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Hotman Paris Soroti Hal Ini

Anak Anggota DPR Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Hotman Paris Soroti Hal Ini

Jatim | Senin, 09 Oktober 2023 | 12:15 WIB

Terkini

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:28 WIB

×