Biodata Sadikin Rusli: Tersangka Baru Korupsi BTS, Kariernya Gak Main-main!

Senin, 16 Oktober 2023 | 15:35 WIB
Biodata Sadikin Rusli: Tersangka Baru Korupsi BTS, Kariernya Gak Main-main!
Ilustrasi korupsi - Biodata Sadikin Rusli: Tersangka Baru Korupsi BTS, Kariernya Gak Main-main! (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya ini, Sadikin Rusli kemudian dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2023 hingga tanggal 3 November 2023. Penahanan ini dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut, sehingga kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar ini dapat segera terungkap tuntas.

Itu tadi sekilas tentang biodata Sadikin Rusli, tersangka baru korupsi BTS Kominfo yang ditetapkan oleh pihak berwajib. Tentu langkah cepat ini harus diapresiasi, dan semoga kinerja aparat dalam kasus ini benar-benar dapat membawa titik terang dalam pengungkapan kasus BTS ini.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI