Di tahun 2009, ia menyelesaikan pendidikan doktor di Universitas Gadjah Mada dan mendapatkan predikat Cum Laude, kemudian di tahun 2010 dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Andalas.
Aktif menulis di berbagai media massa dan jurnal membuat namanya cukup dikenal. Ia juga merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas. Namanya juga tercatat dalam gerakan antikorupsi di tanah air, dan berhasil menjadi hakim konstitusi di usia 48 tahun.
Lahir pada pertengahan tahun 1968 lalu, beliau memiliki seorang istri, Leslie Annissa Taufik, dan dikaruniai tiga orang anak, Wardah A. Ikhsaniah Saldi, Aisyah ‘Afiah Izzaty Saldi, dan Muhammad Haifan Saldi.
Pernyataannya jelas menjadi elemen baru dalam putusan yang diambil MK atas gugatan yang diajukan terkait batas usia capres dan cawapres. Tidak heran jika tanggapan publik kemudian menjadi beragam, atas putusan tersebut.
Itu tadi sekilas tentang jejak karier Saldi Isra yang menyampaikan perbedaan pendapatnya atas gugatan ke MK.
Kontributor : I Made Rendika Ardian