Mengapa Mayangsari Disebut Tidak Akan Mendapatkan Harta Waris Keluarga Cendana? Begini Dasar Hukumnya

Dinda Rachmawati Suara.Com
Kamis, 19 Oktober 2023 | 20:20 WIB
Mengapa Mayangsari Disebut Tidak Akan Mendapatkan Harta Waris Keluarga Cendana? Begini Dasar Hukumnya
Anak Artis Kuliah ke Luar Negeri di 2023. (Instagram/mayangsariofficial)

Suara.com - Seluruh warisan Cendana milik Bambang Trihatmodjo tidak akan diberikan pada artis Mayangsari meski kini keduanya telah menikah sah secara hukum. Hal ini disampaikan Lelyana selaku kuasa hukum mantan istri Bambang Trihatmodjo.

Menurutnya, nilai warisan mencapai miliaran rupiah itu hanya akan jatuh ke tangan anak-anak Bambang dan Halimah yaitu Gendis Siti Hatmanti, Panji Adhikumoro, dan Bambang Aditya Trihatmanto.

Bambang Trihatmodjo sendiri saat ini sudah berstatus sebagai suami Mayangsari. Keduanya menikah siri sejak tahun 2000 dan mensahkannya secara negara pada 2011.

Namun, konflik Halimah dan Bambang terungkap saat Bambang berpacaran dengan Mayangsari sejak 1997 lalu dan pernikahan keduanya pun tercium Halimah dan anak-anaknya. Sebab saat itu keduanya masih sah berstatus sebagai suami istri.

Gonjang ganjing rumah tangga ini terjadi hingga di tahun 2011 saat Bambang akhirnya resmi menceraikan Halimah. Status awal Mayangsari sebagai istri siri ini yang membuat keluarga Cendana menolak kehadirannya di tengah-tengah keluarga terpandang tersebut.

Halimah dan Bambang (tiktok.com/@_irish2012)
Halimah dan Bambang (tiktok.com/@_irish2012)

Karenanya, kehadiran Mayangsari masih tak dianggap oleh keluarga Cendana sehingga kekayaan yang dimiliki sang suami tak bisa didapatkan oleh Mayangsari dan anaknya.

Secara hukum, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 2 UU Perkawinan).

Sehingga, perkawinan yang dilakukan secara siri (yaitu hanya secara agama saja dan tidak dicatatkan secara hukum) tidak termasuk dalam suatu perkawinan yang sah.

Nikah siri juga akan berakibat hukum terhadap anak yang dilahirkan, yaitu tidak mendapat perlindungan hukum atas hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan warisan dari ayah kandungnya.

Baca Juga: Keluarga Cendana, Kekayaan Bambang Trihatmodjo Tak Bakal Jatuh ke Tangan Mayangsari

Sementara, Khirani Siti Hartina Triatmojo putri semata wayang Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo dilahirkan saat pernikahan kedua orangtuanya belum sah di mata hukum.

Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya. 

Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1)UUP menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.

Meski begitu, sejak 2011 keduanya sudah mendaftarkan pernikahan sehingga sah di mata negara. Sehingga sebenarnya jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata, maka anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.

Namun, karena Bambang Trihatmodjo telah terlebih dahulu memiliki anak-anak yang lahir dari pernikahan pertamanya dengan Halimah, keluarga Cendana berhak untuk tidak memberikannya pada Mayangsari dan anaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI