Mengapa Mayangsari Disebut Tidak Akan Mendapatkan Harta Waris Keluarga Cendana? Begini Dasar Hukumnya

Dinda Rachmawati Suara.Com
Kamis, 19 Oktober 2023 | 20:20 WIB
Mengapa Mayangsari Disebut Tidak Akan Mendapatkan Harta Waris Keluarga Cendana? Begini Dasar Hukumnya
Anak Artis Kuliah ke Luar Negeri di 2023. (Instagram/mayangsariofficial)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya. 

Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1)UUP menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.

Meski begitu, sejak 2011 keduanya sudah mendaftarkan pernikahan sehingga sah di mata negara. Sehingga sebenarnya jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata, maka anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.

Namun, karena Bambang Trihatmodjo telah terlebih dahulu memiliki anak-anak yang lahir dari pernikahan pertamanya dengan Halimah, keluarga Cendana berhak untuk tidak memberikannya pada Mayangsari dan anaknya.

Mungkin pembagiannya akan berbeda dengan harta warisan milik Bambang Trihatmodjo secara pribadi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI