Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 20:19 WIB
Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama
Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama (Instagram/@andri_gustami)

Suara.com - Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjadi sorotan publik usai namanya masuk dalam daftar 39 tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Ini dia rekam jejak AKP Andri Gustami dipecat ketahuan jadi kurir Ferdy Pratama. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Andri Gustami ditangkap pada Juni 2023. Ia merupakan salah satu dari 39 tersangka lainnya yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba Fredy Pratama yang ditangkap pada periode Mei sampai September 2023. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bahwa AKP Andri Gustami, berperan sebagai kurir spesial Fredy Pratama di bawah kendali Kadafi. Adapun Kadafi sendiri merupakan suami dari selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Rekam Jejak AKP Andri Gustami Dipecat Ketahuan Jadi Kurir Fredy Pratama 

Berikut rekam jejak AKP Andri Gustami yang dipecat lantaran ketahuan berperan menjadi kurir spesial Ferdy Pratama dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional: 

1. Perjalanan Karier Sebagai Polisi 

Andri Gustami adalah perwira tingkat pertama Polri, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan tahun 2012. Sebagai lulusan Akpol, kariernya di lingkungan Korps Bhayangkara terbilang cukup lancar, dia tercatat pernah menduduki beberapa jabatan yang strategis. 

Setelah menyelesaikan pendidikan di Akpol, dia kemudian memulai kariernya sebagai Kanit IV Resmob di Polres Lampung Utara. Selanjutnya, pada 2015, dia dipromosikan menjabat sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara. 

Selama bertugas, Andri juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Tulang Bawang serta Kasat Reskrim di Polres Lampung. Tak sampai di situ, ia juga pernah mengemban jabatan sebagai Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Bahkan Andri Gustami juga pernah dipromosikan sebagai Kasatnarkoba di Polres Lampung Utara pada 2019. 

baca juga

2. Harta Kekayaan Naik Drastis 

Setelah memiliki jabatan dalam lima tahun terakhir ini, harta kekayaan Andri Gustami dilaporkan naik drastis hingga sebesar Rp 967,5 juta. Rekam jejak pencatatan harta AKP Andri diketahui melalui laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKP) yang dilaporkannya sejak 2017 sampai 2022 lalu. 

Di tahun 2017 Andri pertama kali melaporkan hartanya yang minus Rp 86 juta. Laporan tersebut dilakukan ketika dia pertama kali menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara. 

Sementara itu, berdasarkan pada laporan LHKP tahun 2022 atau laporan di tahun terakhir, Andri Gustami mempunyai harta dan aset yang paling besar pada jenis alat transportasi atau mesin dengan nilak Rp 575 juta. Dia tercatat memiliki tiga mobil mewah bemerk Innova, Pajero dan juga Honda City. 

Sementara, tanah dan bangunan tercatat memiliki nilai sebesar Rp 380 juta, dengan rincian tanah seluas 166 meter persegi di wilayah Lampung Selatan serta tanah seluas 112 meter persegi di daerah Bandar Lampung. 

Jumlah kekayaan Andri Gustami yang dilaporkan tahun 2022 ini berbanding terbalik dengan sumber penghasilannya sebagai perwira pertama (golongan III) di kepolisian. Ini karena dalam pelaporannya harta tersebut diperoleh sebagai hasil sendiri dan bukan harta warisan maupun hadiah dari seseorang. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gabung Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat Polri

Gabung Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat Polri

Lampung | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:05 WIB

Sosok Bripka SF dan Bripka WD: 2 Oknum Polisi Batal Dilantik Usai Terlibat Jaringan Fredy Pratama

Sosok Bripka SF dan Bripka WD: 2 Oknum Polisi Batal Dilantik Usai Terlibat Jaringan Fredy Pratama

Lifestyle | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 10:56 WIB

Siapa Pacar Angela Lee? Ini Sosok MNA Si Kurir Narkoba Fredy Pratama yang Diringkus Polisi

Siapa Pacar Angela Lee? Ini Sosok MNA Si Kurir Narkoba Fredy Pratama yang Diringkus Polisi

Lifestyle | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 09:32 WIB

Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dapat Upah Rp 1,3 Miliar

Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dapat Upah Rp 1,3 Miliar

Lampung | Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:55 WIB

Biodata dan Agama Angela Lee, Selebgram yang Kekasihnya Diduga Jadi Kurir Sabu Fredy Pratama

Biodata dan Agama Angela Lee, Selebgram yang Kekasihnya Diduga Jadi Kurir Sabu Fredy Pratama

Entertainment | Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:56 WIB

Pacarnya Jadi Kurir Narkoba 'Pablo Escobar Indonesia', Angela Lee Kini Ngaku Sudah Putus

Pacarnya Jadi Kurir Narkoba 'Pablo Escobar Indonesia', Angela Lee Kini Ngaku Sudah Putus

Entertainment | Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:13 WIB

Terkini

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

×