Tabrak Cewek Lagi Swafoto, Berkendara Mengantuk hingga Sebabkan Kecelakaan, Bagaimana di Mata Hukum?

Kamis, 26 Oktober 2023 | 10:39 WIB
Tabrak Cewek Lagi Swafoto, Berkendara Mengantuk hingga Sebabkan Kecelakaan, Bagaimana di Mata Hukum?
ilustrasi kecelakaan lalulintas (Freepik/aukid)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sigit menuturkan, kejadian tersebut bisa terjadi karena Kevin tertidur. Meski dari jarak 100 meter sebelum menabrak korban, Kevin masih sempat melihat adanya korban yang sedang parkir di pinggir jalan.

“Jarak 100 meter, masih bisa terlihat. Kemudian pada sekitar jarak 50 meter, ia tertidur dan menabrak korban,” kata Sigit.

Berkendara dengan Keadaan Mengantuk dan Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas di Mata Hukum

Merujuk pada laman Hukum Online, perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Perlu diperhatikan bahwa apabila Anda tetap mengemudi dalam keadaan mengantuk, maka Anda dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sementara itu jika pengemudi mengantuk yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga diatur dalam pasal 229 UU LLAJ. Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan menjadi 3 jenis, yakni kecelakaan lalu lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dan kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI