Ia juga menegaskan kalau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bisa diterapkan di Indonesia.
Sebab, dalam Undang-Undang Dasar1945 telah ditetapkan kalau masa jabatan presiden Indonesia maksimal dua periode, dengan lama waktu menjabat masing-masing lima tahun.
"Jadi kalau kemudian ada perpanjangan itu mekanismenya dari mana, kemudian seperti apa, waktu itu kan tidak ada mekanisme yang kemudian memungkinkan untuk kita melakukan perpanjangan atau melakukan 3 periode," pungkasnya.
Istana tanggapi munculnya kembali isu tiga periode
Tak hanya Puan Maharani, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo maldini juga ikut angkat suara mengenai mencuatnya kembali isu Jokowi minta tiga periode.
Menurut Faldo, penyataan yang diungkapkan Adian Napitupulu itu bisa menjadi fitnah jika tidak disertai dengan bukti yang valid.
Faldo juga juga menegaskan, hingga kini Jokowi tetap tunduk pada konstitusi dan kehendak rakyat.ia juga menepis isu keretakan hubungan antara Jokowi dan Megawati Soekarnoputri.
Menurutnya, hingga kini Jokowi masih menghormati Megawati sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Pro Kontra PDIP Tak Pecat Gibran, FX Rudy Tagih Kembalikan KTA