Profil Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK Singgung Iblis dan Pembatalan Batas Usia Capres-Cawapres

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 10:39 WIB
Profil Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK Singgung Iblis dan Pembatalan Batas Usia Capres-Cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. [ANTARA/Mulyana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1982. Selang empat tahun, Jimly diberi gelar magister di kampus yang sama. Lalu, ia melanjutkan studi S3 Ilmu Hukum juga di UI, Van Vollenhoven Institute, serta Universitas Leiden.

Sementara di bidang karier, Jimly kerap menduduki banyak posisi mentereng. Ia pernah menjadi pengajar di Fakultas Hukum UI sejak tahun 1981. Kemudian, pada 1998, ia pun diangkat sebagai Guru Besar dalam Ilmu Hukum Tata Negara di universitas tersebut.

Selanjutnya, ia pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama, yakni untuk periode 2003-2008. Lalu, jabatan lain yang kerap Jimly emban di antaranya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM.

Jimly bahkan pernah menjadi Asisten Wakil Presiden serta Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH). Adapun pembentukannya dilakukan pada masa krisis tahun 1998 dan bahkan diketuai langsung oleh presiden saat itu.

Lanjut, ia juga sempat tergabung sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Jimly bahkan aktif di berbagai organisasi yang berbasis pendidikan atau ikatan pelajar.

Untuk menangani laporan sejumlah pihak terkait pelanggaran etik para hakim yang menyetujui batasan usia capres-cawapres, MK membentuk MKMK. Tiga hakim, yakni Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih pun dilantik menjadi anggota.

Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung 2 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/10/2023). MKMK akan bekerja sampai 24 November 2023 dan Jimly pun dipercaya menjadi ketua.

Jimly kemudian mengungkap alasannya bersedia menjadi Ketua MKMK. Ia yang awalnya menolak, berubah sikap lantaran melihat reputasi MK yang didirikannya itu terpuruk akibat situasi politik. Ia ingin Mahkamah Konstitusi bisa kembali dinilai baik di mata publik.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Deg-degan Kalau Gagal Tes Kesehatan KPU, Cak Imin: Alhamdulillah Semua Lolos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI