Tangani Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi, Jimly: Ini Pertama dalam Sejarah Manusia di Dunia

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 11:45 WIB
Tangani Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi, Jimly: Ini Pertama dalam Sejarah Manusia di Dunia
Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sedang dalam titik nadir sepanjang perjalanan lembaga tersebut.

Sebabnya, Jimly menyebut belum ada perkara serupa dengan kasus yang saat ini ditanganinya. MKMK sendiri menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim akibat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Terlebih, dugaan pelanggaran tersebut melaporkan seluruh hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman.

"Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia di seluruh dunia: semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

hakim MK  (kai.or.id)
hakim MK (kai.or.id)

Ketua MK pertama di Indonesia itu merasa tidak tega dengan situasi MK saat ini sehingga dia bersedia menjadi ketua MKMK.

"Saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk image-nya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini," ujar dia.

Pelantikan MKMK

Pada Selasa (24/10/2023) lalu, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams sebagai MKMK.

"Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi dengan resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ucap Anwar.

Baca Juga: Ditanya Jurnalis Asing Soal Putusan MK Loloskan Gibran, Anies Baswedan Pilih Main Aman

Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dilantik Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). (Suara.com/Dea)
Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dilantik Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). (Suara.com/Dea)

Mereka akan bekerja selama satu bulan hingga 24 November 2023 untuk memeriksa dan mengadili sembilan Hakim Konstitusi yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

Urgensi Pembentukan MKMK

Sebelumnya, MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.

"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Untuk itu, MKMK dirasa perlu untuk dibentuk sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI