Untuk UMK (Upah Minimum Kota) ini biasanya diusulkan bupati/walikota kepada gubernur. Sedangkan UMP (Upah Minimum Provinsi) ini ditetapkan gubernur tanpa perlu adanya usulan dari walikota/bupati. Jadi, jika bupati/walikota tidak mengusulkan UMK, maka nominalnya akan mengikuti UMP.
Diketahui, untuk besaran UMR Jogja tahun 2023 ini telah ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Gubernur DIY No 338/KEP/2022 Tentang “Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023”.
Dalam SK tersebut, Pemda (Pemerintah Daerah) Yogyakarta menetapkan bahwa kenaikan UMP menjadi 7,6% atau sekitar Rp1.981.782. Nominal tersebut naik Rp140.866 dibanding tahun lalu.
Sedankan untuk UMK (upah minimum kabupaten/kota) di DIY tahun 2023 bersarannya berbeda-beda. Untuk UMK tertinggi yaitu Kota Yogyakarta dengan besaran Rp 2.324.775, sementara UMK terendah yaitu di Kabupaten Gunungkidul dengan besaran Rp2.049.266.
Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini daftar besaran UMR kota/kabupaten lainnya di DIY tahun 2023 yang perlu untuk diketahui.
- Sleman besaran UMR Rp2.159.519 (naik 7,92%)
- Bantul besaran UMR Rp2.066.438 (naik 7,80%)
- Kulon Progo bersaran UMR Rp2.050.447 (naik 7,68%)
- Gunungkidul besaran UMR Rp2.049.266 (naik 7,85%)
Demikian ulasan mengenai berapa UMR jogja yang baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan usai viralnya cuitan yang harus nabung 5-6 bulan untuk open BO karena gajinya UMR Jogja. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: 5 Fakta Kelam di Balik Cerita Cintai Saya Sepanjang Durasi, Ada Jeritan Penerima UMR Jogja