Bukan One Piece, Ini 5 Bendera yang Dilarang Berkibar di Indonesia

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:58 WIB
Bukan One Piece, Ini 5 Bendera yang Dilarang Berkibar di Indonesia
Ilustrasi bendera yang dilarang berkibar di Indonesia - Bendera One Piece

Suara.com - Menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, fenomena pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger dari serial anime One Piece ramai di media sosial. Hal ini menimbulkan perdebatan publik dan memicu perhatian dari pemerintah. Tapi tahukah Anda bahwa ada beberapa bendera yang dilarang berkibar di Indonesia?

Meski bendera One Piece tidak secara eksplisit dilarang, penggunaannya tetap dapat dikenai sanksi hukum, terutama jika dilakukan dengan cara yang merendahkan bendera Merah Putih. Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika ada unsur kesengajaan dalam narasi pengibaran bendera One Piece yang melanggar aturan.

Di tengah polemik bendera One Piece, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa bendera lain yang secara hukum jelas dilarang untuk dikibarkan di Indonesia. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini.

Bendera yang Dilarang Dikibarkan di Indonesia

Lambang Bendera PKI
Lambang Bendera PKI

1. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Pemerintah melarang pengibaran bendera GAM karena bendera ini dianggap sebagai simbol kelompok separatis yang menentang kedaulatan NKRI. Bendera ini memiliki latar belakang merah, dihiasi garis horizontal berwarna hitam dan putih, serta memiliki simbol bulan sabit dan bintang. Sementara itu larangannya tertuang dalam pada Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 107 KUHP tentang makar.

2. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)

Bendera RMS juga dilarang karena mewakili gerakan separatis yang ingin melepaskan Maluku dari Indonesia. Bendera ini memiliki latar belakang putih dengan empat garis horizontal berwarna merah, hijau, biru, dan kuning. Pengibaran bendera ini dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 106 dan 107 KUHP tentang makar, serta Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009.

3. Bendera Bintang Kejora (OPM/Papua Merdeka)

Simbol perjuangan separatisme Organisasi Papua Merdeka (OPM), yakni Bendera Bintang Kejora, juga termasuk dalam daftar yang dilarang. Bendera ini didesain dengan latar belakang merah dan bintang putih, serta garis horizontal biru-putih. Larangan ini diatur dalam Pasal 106 KUHP tentang makar dan Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009.

Baca Juga: Prihatin Bendera 'Bajak Laut' One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Politisi: Jangan Nodai Kemerdekaan!

4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)

Sejak 1966, bendera PKI dengan lambang palu-arit dilarang karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Bendera ini berlatar belakang merah dengan palu dan arit berwarna kuning di tengahnya. Pelarangan ini bertujuan mencegah bangkitnya konflik sejarah dan tertuang dalam TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966.

5. Bendera dan Simbol Organisasi Terlarang Lainnya

Pemerintah juga melarang simbol-simbol dari organisasi radikal lainnya, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ISIS, di samping bendera kelompok separatis dan komunis. Simbol-simbol ini dinilai mengancam dasar negara dan persatuan bangsa, dan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Bendera dari organisasi ini biasanya memiliki tulisan atau simbol yang mengarah pada ideologi ekstremis.

Larangan Merendahkan Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih. (Unsplash)
Bendera Merah Putih. (Unsplash)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pemasangan dan penghormatan terhadap bendera negara, Merah Putih, memiliki aturan yang sangat ketat. Aturan ini menegaskan bahwa bendera negara harus dihormati dan tidak boleh direndahkan, digunakan sembarangan, atau dipasang tidak sesuai tata cara yang benar.

Jika mengibarkan bendera lain, termasuk bendera fiksi seperti Jolly Roger dari One Piece, bersamaan dengan Merah Putih, ada ketentuan yang harus diikuti. Bendera Merah Putih harus dipasang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar dari bendera lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI