Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 59 tahun 2014, penyakit kejiwaan dijamin BPJS Kesehatan. Beberapa kondisi yang bisa menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah depresi, gangguan kepribadian, kontrol impulse, gangguan bipolar, dan skizofrenia.
Kira-kira apakah fenomena 'Caleg Stres' ini akan terulang di Pemilu 2024?