Polemik Hak Angket Hingga Pintu Pemakzulan Presiden Jokowi

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Senin, 06 November 2023 | 17:59 WIB
Polemik Hak Angket Hingga Pintu Pemakzulan Presiden Jokowi
Ilustrasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Ema)

Suara.com - Polemik putusan MK pada 16 Oktober lalu hingga kini masih menuai pro kontra. Lantaran hal tersebut memuluskan jalan Gibran Rakabuming untuk maju ke Pilpres 2024. Apalagi belakangan ini berhembus isu soal pemakzulan Presiden Jokowi.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul putusan berkaitan syarat maju capres dan cawapres. Usulan itu disampaikan Masinton dalam Rapat Paripurna ke-VIII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," kata Masinton, Selasa (31/10/2023).

Masinton berujar konstitusi bukan sekedar hukum dasar. Lebih dari itu, konstitusi adalah roh dan jiwa semangat semua bangsa,

"Tapi apa hari ini yang terjadi, ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton.

"Ya itu adalah tirani konstitusi," sambung dia.

Menurut Masinton, konstitusi harus ditegakkan, bukan malah dipermainkan atas nama pragmatisme politik.

Ia juga menegaskan apa yang disampaikan bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon presiden.

"Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya, tapi saya bicara bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," tutur Masinton.

Kata dia, saat ini Indonesia berada dalam situasi ancaman terhadap konstitusi. Ia mengatakan reformasi tahun 1998 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UUD itu. Mulaindari pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode hingga penyelenggara negara yang harus bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

"Dan kemudian berbagai produk undang-undang turunannya, tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani," kata Masinton.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang dinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," sambungnya.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pemakzulan Presiden Jokowi, mari kita bahas mengenai apa itu hak angket dan syarat pengusulan hak tersebut.

Apa Itu Hak Angket DPR?

Merujuk pada laman resmi DPR, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan DPR memiliki tiga hak. Salah satunya adalah hak angket.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Tolak Hak Angket DPR ke MK, Praktisi hingga Mahasiswa Tutup Mulut Pakai Lakban

Demo Tolak Hak Angket DPR ke MK, Praktisi hingga Mahasiswa Tutup Mulut Pakai Lakban

News | Senin, 06 November 2023 | 15:35 WIB

Dijenguk Jokowi, Begini Kondisi Terkini Luhut

Dijenguk Jokowi, Begini Kondisi Terkini Luhut

Video | Senin, 06 November 2023 | 16:00 WIB

Indonesia Resmi jadi Anggota Tetap FATF, Jokowi: Meningkatkan Trust di Sisi Bisnis dan Iklim Investasi

Indonesia Resmi jadi Anggota Tetap FATF, Jokowi: Meningkatkan Trust di Sisi Bisnis dan Iklim Investasi

Bisnis | Senin, 06 November 2023 | 14:44 WIB

Terkini

Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh untuk Kurban

Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh untuk Kurban

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:47 WIB

6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati

6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:21 WIB

Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam

Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:15 WIB

7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas

7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:13 WIB

5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama

5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:06 WIB

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:44 WIB

Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri

Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:05 WIB

Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini

Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:46 WIB

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:41 WIB

6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi

6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:24 WIB