Suara.com - Setelah polemik pajak hiburan atau royalti untuk musik yang diputar di kafe, kini muncul hal baru berupa olahraga kena pajak di Jakarta.
Para pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan fasilitas olahraga di Jakarta pun mengeluh atas munculnya kebijakan ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pajak hiburan untuk berbagai fasilitas olahraga komersial.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa sejumlah layanan olahraga berbayar dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan daerah.
Penerapan pajak hiburan untuk olahraga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam regulasi ini, PBJT meliputi lima kelompok objek pajak:
- Makanan dan minuman
- Tenaga listrik
- Jasa perhotelan
- Jasa parkir
- Jasa kesenian dan hiburan
Olahraga permainan masuk dalam kategori "Jasa Kesenian dan Hiburan" apabila melibatkan penggunaan tempat/ruang serta fasilitas dan peralatan kebugaran yang disewakan secara komersial.
Untuk hiburan yang bersifat umum, termasuk olahraga permainan, tarif PBJT ditetapkan 10 persen lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen.
Baca Juga: Berapa Harga Sewa Lapangan Padel? Segini Biaya yang Perlu Disiapkan
Daftar Olahraga Kena Pajak di Jakarta

Objek pajak yang dimaksud adalah penggunaan fasilitas secara komersial, bukan aktivitas olahraganya.
Artinya, pajak dikenakan ketika fasilitas digunakan melalui sistem sewa, booking, penjualan tiket masuk, atau paket layanan berbayar.
Maka berdasarkan SK Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, terdapat 21 jenis fasilitas olahraga di Jakarta yang masuk objek PBJT, antara lain:
- Tempat kebugaran (fitness center) termasuk yoga, pilates, zumba
- Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
- Lapangan tenis
- Kolam renang
- Lapangan bulu tangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol/softbol
- Lapangan tembak
- Tempat bowling
- Tempat biliar
- Arena panjat tebing
- Arena ice skating
- Tempat berkuda
- Sasana tinju dan bela diri
- Trek atletik/lintasan lari
- Jetski
- Lapangan padel

Dalam daftar tersebut, olahraga golf tidak dimasukkan. Itu karena, olahraga golf sudah termasuk objek PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022.
Semua bentuk layanan golf mulai dari sewa lapangan, alat, hingga perlengkapan bermain golf sudah dikenai pajak oleh pemerintah pusat.
Karenanya jika dikenai pajak berdasarkan keputusan kepala BAPENDA akan menimbulkan pajak ganda.