Enam bulan melakukan penyelidikan, KPK mantap menaikkan status kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. KPK menggungkan pasal suap dan gratifikasi untuk mengusut kasus tersebut.
"Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK Jakarta Selatan pada Senin (6/11/2023).
Selain itu KPK juga memberikan sinyal sosok tersangka di kasus tersebut akan lebih dari satu orang. Hal itu karena dalam kasus tersebut ada pemberi, penerima, hingga perantara gratifikasi.
KPK Umumkan 4 Tersangka Termasuk Eddy Hiariej
KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, KPK menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.
"Dengan 4 orang tersangka, dari pihak penerima (ada) tiga, dan pemberi (ada) satu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/11/2023) kemarin.
Surat penetapan tersangka terhadap Eddy dan 3 orang lainnya sudah ditandatangani KPK sejak 2 pekan yang lalu. Kabarnya Eddy tak bisa dihubungi setelah kabar penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kontributor : Trias Rohmadoni