Ramainya soal fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Mengenai Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023.
Akhirnya Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati memberikan klarifikasi.
"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.
Menurutnya, dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan mendukung aksi agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," tandasnya.