Lagu yang Diciptakan Ketika Menikah Bisa Jadi Harta Bersama?

Senin, 20 November 2023 | 11:20 WIB
Lagu yang Diciptakan Ketika Menikah Bisa Jadi Harta Bersama?
Inara Rusli [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Royalti Lagu Harta Bersama

Harta bersama atau gono-gini dalam perkawinan, tercantum dalam UU Perkawinan. Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 1974 yang tidak terpatas pada aset-aset bergerak maupun tidak bergerak.

Royalti atas lagu-lagu yang diciptakan saat seseorang sudah menikah bisa menjadi harta bersama jika tidak ada perjanjian pisah harta. Selain itu, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Jadi, apakah perjanjian pra nikah itu penting?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI