ASN Jangan Asal Jepret, Ini Sanksi Kalau Foto dengan Pose yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

Selasa, 21 November 2023 | 08:44 WIB
ASN Jangan Asal Jepret, Ini Sanksi Kalau Foto dengan Pose yang Dilarang Jelang Pemilu 2024
Ilustrasi ASN (Freepik)

Selain itu, dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, termuat jenis hukuman berat seperti:

•    Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
•    Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
•    Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dengan beberapa jenis sanksi tersebut, diharap segenap ASN dapat menaati dan berhati-hati ketika berfoto agar tidak menimbulkan isyarat ataupun atribut dari paslon serta pasangan tertentu.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI