Selain itu, dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, termuat jenis hukuman berat seperti:
•    Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
•    Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
•    Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan beberapa jenis sanksi tersebut, diharap segenap ASN dapat menaati dan berhati-hati ketika berfoto agar tidak menimbulkan isyarat ataupun atribut dari paslon serta pasangan tertentu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan