Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI se-Indonesia, Panglima Yudo Minta Warga Tak Takut Lapor

Senin, 20 November 2023 | 16:15 WIB
Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI se-Indonesia, Panglima Yudo Minta Warga Tak Takut Lapor
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan siap jika masa jabatannya diperpanjang hingga gelaran Pemilu 2024. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono resmi membuka Posko Pengaduan Netralitas TNI untuk Pemilu 2024. Posko pengaduan ini tersebar di satuan-satuan TNI di seluruh Indonesia.

Yudo menyampaikan, masyarakat sudah dapat melapor jika mendapati atau mengetahui adanya prajurit TNI yang melanggar netralitas pada Pemilu mendatang.

“Masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini, kalau mungkin kemarin-kemarin kita tidak ada posko mungkin ke Bawaslu atau sebagainya. Sekarang di posko TNI di satuan-satuan, kita dirikan pos-pos itu sehingga memudahkan masyarakat apabila ada TNI yang tidak netral,” kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Selain dapat mendatangi posko secara langsung, Yudo mengatakan pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui akun media sosial TNI. Ia meminta masyarakat untuk tidak takut melapor.

Yudo menyebut apabila masyarakat melapor dan mendapat ancaman dari anggota TNI yang dilaporkan, maka anggota itu bisa mendapat hukuman yang lebih berat.

“Kalau dia mengancam kan tambah berat lagi, kan ada pasal yang lebih berat lagi kalau sampe mengancam, wong jelas jelas melakukan kesalahan, diproses kok malah ngancam, ya, tambah berat lagi,” ujar Yudo.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (pegang mic) di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023). (Suara.com/Rakha)
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (pegang mic) di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023). (Suara.com/Rakha)

Yudo menerangkan penanganan laporan di Posko Pengaduan Netralitas TNI itu dimulai dari pelaporan masyarakat. Setelah itu, laporan akan dikoordinasikan dengan Bawaslu.

“Dari bukti nanti kan dikoordinasikan dengan Bawaslu tingkat pelanggarannya apa apakah tindak pidana atau pelanggaran dispiln atau pelanggaran biasa,” jelas Yudo.

Jika dinyatakan terjadi pelanggaran berat pelanggaran berat, maka POM TNI akan memproses dalam waktu 19 hari.

Baca Juga: Berapa Gaji Pilot TNI AU? Ini Rincian Honor dan Tunjangannya

“Ketika Bawaslu menyampaikan ini pelanggaran berat, langsung oleh Puspom TNI dilaksanakan penyidikan. Di mana dalam penyidikan tadi ada waktu diberi waktu 19 hari, 14 hari POM, kemudian 5 hari tingkat penuntutan,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI