2. Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas, seperti mengalami kematian saat menjabat presiden.
3. Membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari.
4. Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.
5. Mengganti presiden jika jabatan presiden lowong.