Mobil BMW X5 yang dikendarai Rasyid menabrak mobil Daihatsu Luxio tujuan UKI, Cawang, Jakarta Timur - Bogor, Jawa Barat. Ada 10 penumpang dan seorang sopir di mobil tersebut.
Insiden kecelakaan tersebut menyebabkan pintu belakang mobil Luxio terbuka sehingga lima orang penumpang yang duduk di bangku paling belakang terlempar ke jalan. Dua dari lima penumpang itu dinyatakan meninggal dunia.
Namun, pihak KPU menyampaikan bahwa semua caleg yang telah masuk dalam DCT (daftar caleg tetap_ (DCT) sudah memenuhi syarat. ini sesuai dengan UU (Undang-Undang) No 7 Tahun 2017 pasal 240 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 11 dan 12 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023.
Artinya, jika Rasyid mengikuti pencalonan caleg itu karena KPU menilai bahwa Rasyid sudah memenuhi syarat pencalonan dan tak ada peraturan yang dilanggar.
Demikian ulasan mengenai kontroversi Rasyid Rajasa dari mulai baliho Tulisan nyari suara dan nyari istri hingga kasus kecalakaan yang tewaskan 2 orang. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi