Tentu saja ada beberapa alasan mendasar yang membuat ASN harus netral saat Pemilu. Salah satunya yang paling familiar adalah mencegah konflik kepentingan.
Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyongkong peserta pemilu.
Di sisi lain, merujuk pada laman resmi Bawaslu, ASN diharuskan untuk netral karena statusnya sebagai pegawai pemerintah yang sangat mengikat. Artinya, ASN diangkat agar menjalankan tanggung jawabnya kepada publik, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau parpol tertentu.
Pentingnya sikap netral dari ASN pun dijelaskan dengan tegas dalam UU Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi ketentuan bahwa salah satu asas dalam kebijkaan dan Manajemen ASN adalah netralitas.