Ada 59 Kasus Penyimpangan Aparatur Negara, Ini Alasan ASN Harus Netral dan Aturannya

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Kamis, 07 Desember 2023 | 11:34 WIB
Ada 59 Kasus Penyimpangan Aparatur Negara, Ini Alasan ASN Harus Netral dan Aturannya
Ilustrasi ASN (Freepik)

Suara.com - Bulan-bulan menjelang Pemilu 2024 sepertinya tak pernah luput dari polemik-polemik pada politik. Mulai dari drama hingga penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh kalangan aparatur negara.

Hal itu pun disampaikan oleh Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu (SINGKAP). Mereka terdiri atas KontraS, SETARA Institute, Imparsial, dan KPPOD. Periode pemantauan itu dilaksanakan sejak bulan Mei-November 2023.

Mereka melakukan pemantauan itu dengan metoden case tracking platform/CTP berbasis Google Form dan desk study. Pemantauan itu pun menghasilkan ada 59 kasus penyimpangan aparatur negara dengan 65 tindakan.

Diketahui, ada 3 jenis pelanggaran utama diantaranya ada pelanggaran netralitas (32 kasus), kecurangan pemilu (24 kasus), dan pelanggaran profesionalitas (3 kasus). Dirangkum ada 3 pelaku penyimpangan tertinggi berdasarkan tindakan yakni, ASN Pemerintah Kabupaten (10), Kepala Desa, Polri, Kepala Dinas (5), dan Guru (4).

Menurut Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan, dari data penyimpangan di atas menunjukkan rendahnya kesadaran aparatur negara untuk menaati peraturan perundang-undangan sebagai rule of games dalam Pemilu dan tata demokrasi pada umumnya.

Bisa dilihat bukan, penyimpangan itu paling banyak dilakukan oleh ASN. Lantas kenapa sih dalam Pemilu ini ASN harus netral? Berikut ulasannya.

Aturan ASN Harus Netral

Aturan mengenai ASN yang harus netral dalam pemilu secara jelas tercantum di beberapa regulasi. Netralitas yang dimaksud dalam pemilu adalah ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.

Hal itu pun sudah tertuang pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 (sebagian isinya telah diubang dengan UU ASN yang disahkan oleh DPR RI 3 Oktober 2023). Kendati demikian, bukan berarti ASN tidak boleh ikut pemilu. Mereka tetap memiliki hak pilih dalam pemilu, namun harus bersikap netral.

Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Maka dari itu, PP mengatur bahwa PNS melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.

Berdasarkan UU ASN 5/2015 tindakan ASN yang dianggap tidak netral adalah dengan ikut serta dalam politik praktis. Itu artinya ia tidak boleh bergabung dengan anggota maupun pengurus partai politik.

Selain itu, politik praktis yang dimaksud dalam UUS ASN juga bisa berupa dalam beberapa tindakan yang menunjukkan keberpihakan, termasuk ikut kegiatan kampanye hingga menunjukkan dukungan lewat unggahan media sosial.

Lantas kenapa ASN harus netral dalam Pemilu?

Alasan ASN Harus Netral

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbandingan Format Debat Capres-Cawapres 2024 dan 2019

Perbandingan Format Debat Capres-Cawapres 2024 dan 2019

Kotak Suara | Rabu, 06 Desember 2023 | 16:58 WIB

Gibran Koleksi Toyota Avanza Lawas, Muhaimin dan Mahfud MD Sudah Naik Alphard

Gibran Koleksi Toyota Avanza Lawas, Muhaimin dan Mahfud MD Sudah Naik Alphard

Otomotif | Rabu, 06 Desember 2023 | 16:36 WIB

Investor Wait and See Jelang Tahun Politik, Pemerintah Ketar-ketir

Investor Wait and See Jelang Tahun Politik, Pemerintah Ketar-ketir

Bisnis | Rabu, 06 Desember 2023 | 16:12 WIB

Terkini

5 Maskara Waterproof Murah yang Aman dan Gak Bikin Bulu Mata Rontok

5 Maskara Waterproof Murah yang Aman dan Gak Bikin Bulu Mata Rontok

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:30 WIB

7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing

7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:20 WIB

5 Tips agar Anak Cepat Gemuk dalam 1 Minggu, Efektif tapi Tetap Aman

5 Tips agar Anak Cepat Gemuk dalam 1 Minggu, Efektif tapi Tetap Aman

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 11:43 WIB

7 Mesin Cuci 2 Tabung Hemat Listrik dan Awet, Mulai Rp1 Jutaan

7 Mesin Cuci 2 Tabung Hemat Listrik dan Awet, Mulai Rp1 Jutaan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 11:25 WIB

5 Rekomendasi Sabun Mandi Pemutih Kulit, Hasil Cerah Bertahap

5 Rekomendasi Sabun Mandi Pemutih Kulit, Hasil Cerah Bertahap

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 11:17 WIB

Krisis Lingkungan Mengintai, Bagaimana Melibatkan Generasi Muda Agar Mau Bergerak?

Krisis Lingkungan Mengintai, Bagaimana Melibatkan Generasi Muda Agar Mau Bergerak?

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 11:15 WIB

Siapa Pencipta Lagu 'Erika' yang Dinyanyikan HMT ITB? Viral Karena Lirik Merendahkan Perempuan

Siapa Pencipta Lagu 'Erika' yang Dinyanyikan HMT ITB? Viral Karena Lirik Merendahkan Perempuan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 11:00 WIB

Klarifikasi Dikidoy yang Sempat Live TikTok Kasus Pelecehan FH UI

Klarifikasi Dikidoy yang Sempat Live TikTok Kasus Pelecehan FH UI

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 10:58 WIB

5 Rekomendasi Foundation Lokal Terbaik, Kualitas Setara Brand High-End

5 Rekomendasi Foundation Lokal Terbaik, Kualitas Setara Brand High-End

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 10:51 WIB

7 Bedak Wardah yang Tahan Lama untuk Kondangan, Mulai Rp30 Ribu

7 Bedak Wardah yang Tahan Lama untuk Kondangan, Mulai Rp30 Ribu

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 10:45 WIB