Kronologi Komika Aulia Rakhman Dipolisikan Gegara Guyonan Nama Muhammad, Tak Dibantu AMIN

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 11 Desember 2023 | 17:33 WIB
Kronologi Komika Aulia Rakhman Dipolisikan Gegara Guyonan Nama Muhammad, Tak Dibantu AMIN
Komika Aulia Rakhman. [Kolase/Instagram]

Suara.com - Status tersangka dugaan kasus penistaan agama kini tersemat pada diri komika Aulia Rakhman.

Hal itu dilatarbelakangi oleh guyonan Aulia Rakhman yang menyinggung nama Muhammad. Sontak, publik terutama umat Muslim geram dengan guyonan Aulia Rakhman yang dinilai menistakan nama sosok Nabi Muhammad.

Lantas, bagaimana nasib Aulia kini? Seperti apa lelucon dari sosok komika asal Lampung itu?

Kronologi Aulia Rakhman tersangka: Sempat suruh cek nama Muhammad di penjara

Aulia Rakhman kala itu mengisi acara stand up comedy dalam ajang kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan pada Kamis (7/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Aulia memulai materi guyonannya dengan menyebut namanya memiliki arti yang mulia.

Namun, ia menegaskan bahwa kini nama orang tak ada artinya.

"Sebernya arti nama Aulia itu bagus ya, berarti sahabat, dicintai. Cuma sekang ini apalah arti nama, kayak penting aja," gurau Aulia di acara 'Desak Anies'.

Aulia kemudian mencontohkan nama Muhammad dan meminta para audiens untuk memeriksa nama Muhammad di catatan penjara-penjara di Tanah Air. 

Baca Juga: Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama, Polisi Kantongi Keterangan 5 Saksi Ahli

"Coba lo cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang ya," lanjut gurauan Aulia.

Aulia Rakhman dipolisikan

Gurauan tersebut membuat Polda Lampung menetapkan Aulia sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polda Lampung telah memeriksa 5 orang saksi ahli dan timbul pada kesimpulan bahwa ada tendensi penistaan agama dalam materi yang disampaikan oleh Aulia.

"Penetapan berdasarkan pemeriksaan dari tujuh orang saksi dan lima ahli yang hasilnya menyatakan komika AR diduga melakukan penistaan agama," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik dalam keterangan resmi, Minggu (10/12/2023).

Kombes Umi mengungkap Aulia kini disangkakan  Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama, subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI