Ketiga, redaksi talak yang dipergunakan bisa berupa ungkapan yang jelas atau sharih, bisa juga berupa ungkapan sindiran alias kinayah. Maksud ungkapan jelas di sini, tidak ada makna lain selain makna talak.
Sehingga meskipun seseorang tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak dalam hati, jika yang dipergunakan adalah ungkapan sharih maka talaknya jatuh. Contohnya, “Saya talak kamu,” atau “Saya ceraikan kamu,” atau “Saya lepaskan kamu.”