Ini Dia Sosok Muhammad Amin, Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 21 Desember 2023 | 08:33 WIB
Ini Dia Sosok Muhammad Amin, Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya
Pengungsi Rohingya Muhammad Amin ditetapkan menjadi tersangka penyelundupan manusia. [Antara]

Suara.com - Seorang pria bernama Muhammad Amin (MA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh karena terlibat dalam penyelundupan pengungsi Rohingnya ke Indonesia.

Polisi menetapkan MA sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terkait datangnya kapal yang membawa 137 orang etnis Rohingya pada 10 Desember 2023 lalu.

Kapal tersebut tiba di pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lameh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Ratusan pengungsi tersebut sementara ditempatkan di Balai Meuseraya Aceh (BMA) Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menuturkan jika setiap warga Rohingya yang ingin keluar dari kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia dikenakan biaya.

Biayanya juga tak sedikit, setiap warga mengeluarkan uang sebesar 100.000-120.000 Taka atau sekira Rp14-16 juta per orang.

Uang itu diserahkan kepada MA yang belakangan diketahui pula jika dirinya adalah etnis Rohingya.

“Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100.000-120.000 Taka atau Rp14-16 juta per orang,” ujar Fahmi, Senin (18/12/2023).

Kemudian, MA juga berperan sebagai kapten atau pembawa kapal para rombongan Rohingya ke Indonesia.

baca juga

Adapun kapal yang digunakan berlayar ke Indonesia juga dibeli dari uang yang dikumpulkan dari para penumpang.

“Kapal itu enggak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uang itu didapatkan dari warga Rohingya yang akan berlayar ke Indonesia,” tegasnya.

Awalnya, MA dicurigai karena setelah rombongan datang di Blang Ulam, ia dan salah seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompoknya.

Kemudian, mereka berdua diamankan dan diserahkan ke polisi. Dari situlah kemudian polisi melakukan penyelidikan sehingga diketahui jika MA terlibat dalam kasus penyelundupan manusia. Usut punya usut, MA ternyata juga pernah menjadi pengungsi di Aceh pada tahun 2022 lalu.

Bahkan, ia pernah kabur dari kamp penampungan menuju ke Riau dan akhirnya ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.

Sehingga, aksi penyelundupan yang dilakukan oleh MA ternyata berbekal pengalaman yang dialaminya sendiri. Dari pengalamannya tersebut, MA juga menjadi pengungsi Rohingya yang dapat berbicara menggunakan bahasa Melayu.

Saat ini, polisi sedang mendalami kasus penyelundupan yang dilakukan oleh MA. Polisi juga mencari tahu apakah ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang turut serta dalam kasus ini.

Akibat ulahnya, MA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia yang dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun ancamannya adalah pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persiapan PON, Menpora Harap KONI Pusat Jalin Komunikasi Intens

Persiapan PON, Menpora Harap KONI Pusat Jalin Komunikasi Intens

Sport | Rabu, 20 Desember 2023 | 21:15 WIB

Penampungan Sementara Rohingya Sudah Penuh, Mahfud MD: Pemerintah Lagi Cari Tempat dan Biaya

Penampungan Sementara Rohingya Sudah Penuh, Mahfud MD: Pemerintah Lagi Cari Tempat dan Biaya

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 16:49 WIB

Pengungsi Rohingya Ketahuan Punya KTP, Akankah Ikut Pemilu dan Dapat Bansos?

Pengungsi Rohingya Ketahuan Punya KTP, Akankah Ikut Pemilu dan Dapat Bansos?

Lifestyle | Selasa, 19 Desember 2023 | 11:02 WIB

Megawati Nyatakan Dukungan pada Anies Baswedan

Megawati Nyatakan Dukungan pada Anies Baswedan

Kotak Suara | Senin, 18 Desember 2023 | 15:01 WIB

Dulu Dukung Prabowo, Anies Optimistis Pemilih Sumsel Kini di Pihak Perubahan

Dulu Dukung Prabowo, Anies Optimistis Pemilih Sumsel Kini di Pihak Perubahan

Kotak Suara | Senin, 18 Desember 2023 | 12:22 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×